Lombok Barat NTB - Warga negara asing asal Australia merasa kecewa dengan sistem peradilan di Indonesia. Adalah Michael David Cordell yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya berinisial KM.
Menurut pria yang akrab disapa Mich ini, Awal mula kejadian bermula ketika dirinya dan KM, sepakat untuk berpisah. Dan rumah bersama yang mereka miliki di Grand Valey Senggigi, Lombok Barat tetap menjadi milik Bersama.
Tapi kemudian Mich mengetahui KM menikah sebelum resmi bercerai dari Mich, dan membawa suaminya ke rumah milik bersama KM dengan Mich.
"KM membawa suaminya ke sana lebih dulu, mereka menikah pada 2016, KM dan saya putus pada 2010. KM dan suaminya tinggal di rumah sendiri ketika kami memiliki masalah ini, saya merenovasi rumah, atap baru dan lainnya" Bener Mich.
Mich mengaku diserang tiga kali dalam waktu yang berbeda oleh KM. Dan dirinya mengaku tak pernah membalas perbuatan KM.
"Saya diserang pada 3 waktu yang berbeda, saya tidak menyentuhnya sama sekali, Hakim berkata KM punya alasan untuk melakukan ini padaku, coba membutakanku, bolehkah? Mengapa dia tidak pergi ke polisi jika dia memiliki masalah dengan pacar saya di rumah, tetapi tidak apa-apa bahwa dia ingin mengambil pandangan mata saya dari saya" Katanya.
Menurut Mich, KM sering membawa laki-laki pulang ke rumah tersebut, namun Ketika dirinya yang membawa pacarnya ke rumah tersebut, KM malah melakukan kekerasan terhadap Mich dan pacarnya.
“saya diserang dengan disiram cabai dicampur pemutih” ungkap Mich melalui sambungan telpon Minggu 11/9/22.
Atas kejadian tersebut, Mich kemudian melakukan pembelaan diri. Dimana kemudian dirinya dilaporkan oleh KM yang membuat dirinya dihukum penjara selama dua setengah bulan dan mendapat blue stamp selama 6 bulan. Dimana dirinya tidak bisa masuk ke Indonesia selama blue stamp berlaku.
Dari keterangannya, Mich merasa rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak APH banyak yang tidak sesuai dan dipalsukan. Sebab itulah dirinya merasa tidak adil atas hukum yang terjadi di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan KM? KM kemudian disidang setelah kasus berjalan dua tahun, namun KM tidak dipenjara seperti Mich, yang mana kemudian Mich merasa ketidakadilan atas apa yang terjadi padanya.
" Saya mendapatkan kabar jika KM (mantan istri saya) di tuntut hanya 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa penuntut umum, atas tuntutan tersebut saya sangat merasa kecewa dan tidak adil bagi saya” tutur Mich.
Mich merasa dirinyalah korban sebenarnya dan menganggap hukum yang berlaku di Indonesia ‘lucu’ karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya seorang WNA.
Bahkan Mich hingga saat ini masih mengalami trauma dan mata sebelah kirinya masih mengalami gangguan atas kekerasan yang dilakukan KM.
“karena saya selalu menjadi korban dari kekerasan yg di lakukan oleh KM, hingga saat ini meninggalkan luka yang amat dalam bagi saya dan mata sebelah kiri saya hingga saat ini mengalami gangguan yang cukup serius, di karenakan di siram oleh KM menggunakan air cabe dan di campur dengan cairan pemutih pakaian” ujarnya pilu.
Dirinya merasa seharusnya Jaksa penuntut umum bersikap adil dan menuntut saudari KM dengan adil dan setimpal dengan apa yang telah di lakukan kepadanya.
“dalam persidangan segalanya saya sudah sampaikan bersama dengan bukti-bukti kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh sodara KM” lanjutnya.
Sementara dari pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari MAtaram, Ida Bagus Putu Widnyana SH. MH. mengatakan yang dijadikan tolak ukur sehingga KM tidak ditahan adalah karena dipicu oleh perbuatan Korban (Mich) yang membawa perempuan lain kerumah.
“latar belakang perkara dipicu oleh perbuatan korban, yang kedua terdakwa belum pernah dihukum, yang ketiga terdakwa juga mengalami kekerasan, seperti itulah yang dijadikan pertimbangan” jelasnya.
Ketika ditanya terkait KM yang diduga menikah lagi dengan orang lain sebelum dirinya resmi bercerai dari Mich tidak dijadikan pertimbangan, Kasi Intel menjawab diplomatis.
“nah kalau kita focus terhadap apa yang didakwakan dari JPU, artinya kami menjelaskan sesuai apa yang tertuang atau apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, biar tidak berkomentar terlalu jauh nanti saya” jelasnya lagi.
Menurut JPU, KM dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang masing-masing berdiri sendiri melanggar pasal 44 ayat 1 UU Republik Indonesia no 23 tahun 2004 tentang PKDRT junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Namun diketahui hingga saat ini KM tidak Juga ditahan.(red)